Desakan Agar Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas Menguat

Kamis, 25 Februari 2016 | 19:24 WIB
Desakan Agar Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas Menguat
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komaruddin menyarankan desakan tiga fraksi agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional 2016 disampaikan melalui forum resmi.
 
"Tidak boleh disampaikan dulu, diproses secara politik. Sikap yang terpenting itu dari manapun fraksinya, nanti bisa disampaikan pada saat rapat di AKD (alat kelengkapan dewan)," ujar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
 
Ade menambahkan keinginan mencabut RUU dari prolegnas tidak bisa langsung diputuskan, tapi harus melalui rapat badan legislasi dengan melibatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Itu sebabnya, harus disampaikan melalui forum resmi sehingga setiap fraksi bisa menyampaikan pandangan masing-masing.
 
"Untuk mencabut itu (RUU KPK), nanti dilakukan pada saat rapat baleg (badan legislasi) dengan menkumham (Yasonna), bukan hanya sekedar memberikan pernyataan kepada publik. Buat saya itu yang paling penting itu faktanya di lapangan," katanya.
 
Tiga fraksi mendesak revisi UU KPK dicabut dari prolegnas ialah Gerindra, PKS, dan PAN.

Suara.com - Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan mengenai revisi UU KPK. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR yang terdiri atas Ade Komarudin, Fadli Zon, Agus Hermanto, ketua komisi, dan ketua-Ketua fraksi di Istana pada Senin (22/2/2015) siang.

“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden dalam keterangan pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI