Suara.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, kembali menegaskan aparat kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan ketika menggeledah rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara, pada 10 Januari 2016 dan 3 Februari 2016.
"Iya ada nggak surat tugas, polisi kan nggak mengeluarkan surat-surat dari pengadilan. Ini kan rumah orang gitu lho," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Kamis (25/2/2016).
Pengacara Jessica menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Yudi mengatakan baru mendapatkan informasi saat sudah berlangsung penggeledahan. Informasi disampaikan salah satu perwira polisi melalui sambungan telepon. Yudi tidak mau menyebut perwira polisi tersebut. Yudi hanya mengatakan perwira tersebut merupakan polisi yang pernah menangkap John Kei, pentolan asal Maluku.
"Iya itu (yang telepon) atasan polisi yang nangkap John Kei itu," kata dia.
Ketika diminta menanggapi berkas perkara kasus pembunuhan Mirna yang dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya, Yudi mengaku belum tahu soal itu.
"Nggak tahu itu, saya saja sampai sekarang nggak di kasih salinan BAP-nya. Iya salinan BAP-nya aja sampai sekarang belum dikasih," kesal Yudi