Besok, Hakim Bacakan Kesimpulan Praperadilan Jessica

Kamis, 25 Februari 2016 | 17:59 WIB
Besok, Hakim Bacakan Kesimpulan Praperadilan Jessica
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan kesimpulan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, Jumat (26/2/2016) besok.

"Besok, dilanjutkan pembacaan kesimpulan," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Dalam sidang praperadilan kali ini Jessica mengaku cukup meyakinkan hakim agar status tersangkanya dibatalkan. Sebab dia menilai jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah menyalahi aturan perundang-undangan.

"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil sebagai saksi, tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap lalu ditahan. Itu lah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan Pasal 122 KUHAP," kata dia.

Yudi tidak khaatir dengan 20 alat bukti yang diserahkan Polsek Tanah Abangke hakim bisa membuatnya kalah.

"Ya silahkan serahkan alat bukti nggak masalah, walapun seribu atau seratus, nggak masalah. Pasal 112, kalau seseorang dipanggil saksi harus ada dipanggil lagi sebagai tersangka," kata dia.

Dalam sidang lanjutan prapradilan pagi tadi, Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI