Pengacara: Tiba-tiba Jessica Ditangkap, Lalu Ditahan

Kamis, 25 Februari 2016 | 17:19 WIB
Pengacara: Tiba-tiba Jessica Ditangkap, Lalu Ditahan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku polisi tidak memberikan surat pemeriksaan jika kliennya sudah berstatus sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Polisi tiba-tiba menangkapn dan menahan Jessica.

"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil saksi, terus tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap, lalu ditahan. Itu saja kan kalau Jessica. Jadi surat panggilan jadi tersangka itu tidak pernah," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Dia pun menuding polisi telah melanggar aturan perundang-undangan. "Itulah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan pasal 122 KUHAP," kata dia.

Yudi mengutip pendapat ahli yang telah dihadirkan di sidang praperadilan bahwa surat pemanggilan apabila ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka harus dilakukan secara terpisah.

"Keterangan ahli tadi menjelaskan kalau seseorang dipanggil, semula jadi saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Sesuai dengan pasal 122 KUHAP itu harus pakai surat panggilan yang terpisah. Undang-undang menyatakan demikian," kata dia.

Dalam sidang lanjutan prapradilan hari ini Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan Jessica.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI