Suara.com - Kejayaan tempat prostitusi Kalijodo tinggal kenangan. Daerah esek-esek yang menempati tepi sungai antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara itu segera ditutup dan disulap menjadi taman.
Jalan Kepaduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dulunya setiap hari selalu terlihat perempuan-perempuan berbusana seksi, kini sama sekali tak terlihat. Musik remix yang biasanya terdengar, kini tak ada lagi.
Sebagian bangunan semi permanen di sepanjang jalan tersebut sekarang kosong, ditinggal pemilik. Sebagian dibongkar pemiliknya.
Hampir semua bangunan yang dulunya kafe penuh dengan deretan minuman beralkohol, sekarang terlihat berantakan semua.
Di salah satu kafe kosong, ada sebuah lembaran buku berisi surat pernyataan yang tertinggal. Lembaran tersebut berisi pernyataan para janda yang dibuat sebelum mereka diterima bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Menurut salah satu lembaran yang didapatkan Suara.com, di lembar pertama, tertulis kalimat dengan huruf kapital: SURAT PERNYATAAN. Di bagian lain terdapat bagian yang berisi identitas lengkap, asal, nomor KTP, status perkawinan, tanggal lahir, dan agama.
Sebagaimana lazimnya surat pernyataan, ada juga tanda tangan di atas materai Rp6 ribu. Tertera pula tanda tangan saksi.
Ada tujuh poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Suara.com mendapatkan salah satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh PSK berinisial IA. AI merupakan satu dari 12 PSK di kafe tersebut.
Berikut ini adalah tujuh pernyataan yang telah disepakati oleh AI.
Pertama, 14 Februari 2009 saya datang ke Kalijodo untuk bekerja sebagai PSK atas kemauan sendiri tanpa paksaan. Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi
Kedua, saya berstatus janda dan keadaan tidak perawan lagi karena sudah berhubungan suami istri dengan suami sebelumnya.
Ketiga, saya akan mematuhi segala tata tertib yang diterapkan oleh pengelola tempat hiburan
Keempat, saya tidak akan membuat masalah di tempat hiburan maupun dengan pengelola
Kelima, segala perbuatan yang saya lakukan di luar tanggungjawab pengelola dapat saya pertanggungjawabkan sendiri
Keenam, apabila ada tuntutan dikemudian hari dari pihak lain atas nama saya, maka saya akan menjamin sepenuhnya
Ketujuh, apabila terjadi gugatan secara hukum mengatasnamakan nama saya, maka saya anggap cacat dan batal di mata hukum
BACA JUGA:
Majelis Pimpinan Rizieq Undang Tokoh yang Siap Lawan Ahok
Sahrul Gunawan Digugat Cerai Istri
Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal