Pasien Banyak Mengeluh Setelah Diaborsi di Klinik Cikini

Kamis, 25 Februari 2016 | 16:44 WIB
Pasien Banyak Mengeluh Setelah Diaborsi di Klinik Cikini
Tim Subdit III Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua bangunan rumah yang dicurigai sebagai tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pasien mengeluhkan hasil aborsi di klinik aborsi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Keluhan itu diketahui dari pesan masuk ke telepon gengam dokter di klinik tersebut.

"Berdasarkan pengamatan terhadap SMS para pelaku, memang ada Komplain. Misalnya, pasien bilang 'kok masih ada fleknya'," kata Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).

Polisi telah melakukan penggeledahan di dua klinik di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Sepuluh orang pun sudah diamankan dari lokasi, satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo.

Dari pengeledahan itu diketahui sejumlah peralatan yang digunakan untuk tindakan aborsi ini tidak higienis. Kemudian obat-obatannya juga kadaluarsa. Apalagi, dokter yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi.

"Faktor-faktor ini yang membahayakan," katanya.

Namun, dia belum bisa memaparkan adakah korban tewas akibat tindakan di klinik aborsi ini. "Kami belum bisa pastikan adanya korban tewas, tapi tidak menutup kemungkinan itu ada," tambah Adi.

Dia menambahkan, dari penggeledahan kemarin diketahui janin bayi hasil aborsi di masukan ke sebuah lobang di toilet yang kemudian dialurkan ke lobang khusus mirip septic tank. Dari hasil penyedotan kemarin, bisa ditemukan adanya 10-15 tulang yang diduga merupakan tulang dari janin.

"Kita Temukan lobang khusus untuk membuang janin. Di masing-masing lobang kami Temukan tulang kecil yang dugaan kam itu tulang dari janin. Tapi untuk lebih jelasnya kita perlu serahkan ke kedokteran forensik," kataya.

Adi Vivid juga mengatakan perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana empat tahun penjara.

"Sebagai pasien, bisa dijerat sebagai orang yang melakukan pengguran kandungan. Pasal 346 KUHP. Seorang wanita yang meakukan pengguguran bisa dijerat ancaman pidana maksimal empat tahun," kata Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI