Suara.com - Selain menghadirkan dua ahli, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan Ketua RT 14, RW 2, Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang konkrit.
Dalam persidangan, Paulus menjelaskan adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica. Penggeledahan berlangsung sebanyak dua kali.
"Yang pertama 10 Januari 2016 dan kedua 3 Februari 2016," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Paulus ialah mengenai apakah ketika itu anggota Polsek Tanah Abang dan Polda Metro menunjukkan surat penggeldahan.
"Tidak," kata Paulus.
Paulus ketika itu meyakini bahwa proses penggeledahan rumah Jessica sudah sesuai prosedur. Apalagi, kata Paulus, pengacara jessica, Yudi Wibowo Sukinto, tidak menolak saat dilakukan penggeledahan.
"Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeledahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," kata Paulus.
Terkait proses penggeledahan di dalam rumah Jessica, Paulus mengaku tidak tahu persis karena dia hanya diperkenankan menunggu di ruang tamu.
Dalam penggeledahan, kata Paulus, polisi naik ke lantai dua rumah Jessica dengan ditemani ayah Jessica, Winardi Wongso, dan pengacara Yudi.
"Yang naik ke atas itu polisi-polisi berpangkat tinggi, pengacara, Jessica, dan Pak Winardy. Saya tidak tahu apa-apa yang dilakukan di atas," kata dia.