Suara.com - Polisi tengah mengintai empat tempat yang diduga menjadi lokasi klinik aborsi di kawasan Jakarta Pusat. Keberadaan tempat itu berdasarkan informasi warga.
"Ada klinik lain, ada empat, kami tidak bisa lakukan penindakan karena hanya berdasarkan informasi warga," kata Kasubdit Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).
Kemudian Polisi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menyelidiki terkait perizinan dari klinik tersebut.
"Kalau benar ilegal akan kami tindak lanjuti. Kami sudah Pantau empat lokasi itu, kalau ada yang ketahuan pindahkan barang kami gerak," tuturnya.
Kemarin, Polisi melakukan pengeledahan di dua lokasi yang menjadi klinik aborsi ilegal. Ada 10 orang ditangkap dari dua lokasi ini.
Penggunaan izin klinik aborsi ini juga dianggap ilegal. Karena papan namanya tidak sesuai peruntukannya. Salah satu klinik memiliki papan nama dokter SPOG. Sementara satu lagi memiliki papan nama kantor pengacara.
"Pemilik rumah akan kita panggil sejauh mana dia tahu klinik ini, sistem kontraknya bagaimana, dan apakah ada andil dari sindikat ini. Kemudian plang dokter itu ada nama dokternya, akan kita panggil juga kenapa tempat prakternya dipakai dokter lain dan dijadikan klinik aborsi ilegal," ujar Adi.