Datang ke Bareskrim, Lulung: Selama Ini Dibohongi Ahok

Kamis, 25 Februari 2016 | 14:47 WIB
Datang ke Bareskrim, Lulung: Selama Ini Dibohongi Ahok
Abraham Lunggana alias Lulung [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) tiba di Bareskrim Polri sekitar jam 13.25 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar dalam pengadaan printer dan scanner di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 untuk 25 SMAN dan SMKN.

"Dipanggil untuk diminta keterangan soal scanner dan printer, untuk tersangka GM," kata lelaki yang mengenakan kemeja warna biru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lulung menilai munculnya dugaan kasus korupsi, seperti dalam pengadaan uninterruptible power supply, scanner, printer, dan pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, terjadi karena pemerintah tidak mengevaluasi rancangan anggaran perubahan dari Kemendagri pada APBD Perubahan tahun 2014.

"Dari tanggal 22 September 2014. Hasil evaluasi anggaran perubahan dari kemendagri. Dalam hal ini dirjen keuangan daerah. Kenapa ini tidak diungkap? Karena ini tidak dievaluasi atas perintah kemendagri kepada gubernur," kata Lulung.

"Ini harus dievaluasi setingkat anda (gubernur), harus dievaluasi kepada DPRD. Ini dari 22 September, harusnya selesai paling lama 2 Oktober 2014. Namun, pak gubernur tidak evaluasi satu butir pun. Di dalamnya ada scanner, RS Sumber Waras," Lulung menambahkan.

Menurut dia kalau saja pengawasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan dengan benar, tidak akan terjadi korupsi.

"Artinya, pak gubernur selama ini membohongi rakyat Jakarta, melakukan pembiaran terhadap evaluasi anggaran belanja perubahan 2014," kata dia.

Draft kemendagri yang disebut Lulung tidak dievaluasi pemerintah, katanya, akan diserahkan ke Bareskrim.

Dalam kasus pengadaan scanner dan printer, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Direktur PT. TWA berinisial GM.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini juga telah menjadi terdakwa kasus pengadaan UPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI