Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli

Kamis, 25 Februari 2016 | 14:45 WIB
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua mantan hakim dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ahli. Salah satunya yakni mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar.

Abdul memberikan pandangan dari upaya kepolisian terkait pemanggilan Jessica yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu disampaikan usai salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menanyakan perihal upaya polisi yang tidak memberitahu pihaknya soal status Jessica tersangka saat upaya pemanggilan.

"Pemanggilan harus jelas sebagai apa, alasannya apa, harus jelas. Status saksi dan tersangka sangat berbeda," kata Abdul di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, dalam surat pemanggilan, polisi harus bisa menjelaskan apakah status orang yang dimintai keterangannya itu saksi atau tersangka.

"Pengalaman saya sebagai hakim, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi itu harus dijelaskan apabila ada perubahan menjadi tersangka," katanya.

Selain itu, Abdul juga menjelaskan pertanyaan pihak Jessica terkait beberapa ahli yang dilibatkan dalam kasus yang menjerat Jessica. Menurutnya, keterangan-keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta baru.

"Contoh, dalam hal pemalsuan tandatangan, yang saya pelajari, tidak identik dengan tanda tangan pembanding. faktanya sebuah tanda tangan sesuatu fakta disodorkan, tidak bisa menimbulkan fakta baru," katanya.

Abdul juga menjelaskan tujuan adanya praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Praperadilan intinya adalah menilai tindakan dari penyidik yang melakukan penyidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji soal penyidikan polisi yakni diantaranya soal proses penahanan.

"Misal tindakan penahanan, Polsek mana, siapa yang menahan, penyidik dari sektor A. Atau dari Polres atau Bareskrim. Jadi terwakili kompetensi yang melakukan perbuatan atau tindakan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI