Suara.com - Proses gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh kepolisian karena dianggap tidak ada bukti konkrit.
Hari ini, dua saksi ahli dihadirkan pengacara tersangka Jessica, salah satu di antaranya, mantan Hakim Agung Arbijoto.
Dalam persidangan, Arbijoto mengatakan penetapan dan penahanan seseorang sebagai tersangka harus bisa ditangkap dengan panca indra. Dengan kata lain, harus ada bukti yang bersifat empiris.
Misalnya, polisi dapat menunjukkan bukti bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam cangkir kopi yang Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus nampak di situ si pelaku memasukkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? kalau nggak ada, nggak bisa," kata Arbijoto.
Penetapan status tersangka dalam peristiwa tindak pidana, kata Arbijoto, hanya dibutuhkan dua alat bukti permulaan.
"Dinyatakan sah kalau si tersangka atau si pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti," katanya.
Namun, kata dia, kalau polisi tidak dapat menunjukkan dua alat bukti tersebut, penetapan dan penahanan Jessica dapat dibatalkan demi hukum.
"Hakim yang menilai. Saya tidak tahu, saya bukan hakim," katanya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall,pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.