Suara.com - Bekerja di kafe di kawasan Kalijodo bukan perkara mudah. Di sana mempunyai aturan ketat yang harus dipatuhi. Jika tidak, ada denda jutaan rupiah.
Aturan itu disebut sebagai 'Undang-Undang Dasar Kalijodo'. UUD Kalijodo berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi pekerja kafe, pemilik, bahkan sampai pekerja seks.
Suara.com mendapatkan UUD itu. Hampir di setiap kafe terpampang tempelan pengumuman di kertas. Pengumuman itu ga terpasang di setiap kamar tempat berhubungan intim.
Aturan itu berisi larangan berhubungan badan dan pacaran antar karyawan dan pekerja seks. Bahkan karyawan 1 kafe dilarang berpancaran.
"Barang siapa terdapat menjalin hubungan atau pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri, maka orang tersebut terancam denda Rp.10 juta atau dipecat," ditulis di salah satu penghuni di kamar pekerja seks di Kawasan Kepaduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Aturan kedua, pekerja seks dilarang membukakan pintu sebelum jadwal operasional kafe dimulai. Jika tidak mereka akan didenda Rp5 juta.
"Barang siapa membuka pintu di luar jam kerja atau waktu yang ditentukan atau tak dapat ijin, orang tersebut didenda Rp5 juta atau skrosing tiga bulan," tertulis di sebuah kafe.
Pengumuman tersebut tertulis di dua sebuah kafe bernama ME one dan ME Two, disinyalir pengumuman itu terpampang di setiap kafe di Kawasan Kali jodo hampir ada 60 Kafe di kali jodo memiliki Undang-Undang tersendiri bagi para PSK nya tersebut.
"Demikian UUD kami buat, agar dapat ditaati dan dimengerti," pengumuman di Kafe.