Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat

Kamis, 25 Februari 2016 | 12:49 WIB
Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi lagi.

"Sekarang ini berkasnya belum lengkap, sekarang ini P18," kata ‎Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Kamis (25/2/2016).

Namun, Waluyo tidak mau membeberkan materi yang dianggap kurang ‎dari berkas tersebut. Sebab, menurutnya, materi perkara bersifat rahasia.

"Yang jelas butuh beberapa penambahan apa-apa yang kurang, materinya nggak bisa sampaikan karena masuk materi penyidikan," katanya.

Dia memastikan pengembalian berkas bukan karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica menggugat karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica karena dianggap belum cukup bukti.

"Kami tegaskan, tidak ada pengaruhnya praperadilan dengan berkas penyidikan," ujar Waluyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI