Suara.com - Aparat gabungan merazia warga negara asing yang menghuni apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ini kegiatan rutin pengawasan terhadap warga asing," kata Direktur Psikotropika dan Trikursor Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Sebanyak 352 petugas dari Polri, BNN, kantor Imigrasi, dan TNI merazia serta memeriksa sejumlah WNA yang menghuni Apartemen Kalibata City pada Kamis.
Petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan juga memeriksa kelengkapan dokumen izin tinggal di Indonesia.
"Kita juga back up imigrasi merazia WNA terkait dokumen izin tinggal di Indonesia," tutur Anjan.
Anjan mengaku berdasarkan data dari Imigrasi yang menunjukkan sejumlah WNA terindikasi mengonsumsi narkoba di komplek apartemen Kalibata City.
Anjan menyebutkan BNN melibatkan petugas dokter kepolisian guna memeriksa urine WNA yang tinggal di apartemen.
Bagi WNA yang terindikasi positif menggunakan narkoba akan dibawa petugas BNN guna menjalani pemeriksaan. (Antara)