Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan sadis terjadi di Muaro Killis, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Korban pembunuhan itu adalah kepala desa setempat, Ali Khasim.
Ali dibunuh oleh dua orang. mereka adalah M Abrar dan Mustar Kelana. Keduanya masih ditahan di Mapolda Jambi.
Saat dilakukan rekontruksi beberapa waktu lalu, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan itu karena sakit hati.
Korban diduga orang yang menggagalkan transaksi penjualan tanah dari kedua tersangka dengan orang lain dan aksi pembunuhan ini juga sudah direncanakan pelaku. Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Hasil rekontruksi kejadian terlihat tersangka Mustar Kelana memukul korban dengan kayu ke arah kepala sebanyak lima kali hingga bercucuran darah. Setelah tersungkur, tersangka Abrar juga melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.
Berkas dua tersangka penculikan yang disertai dengan pembunuhan itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Belum diketahui apakah berkas perkara kedua tersangka pembunuhan Kedes sudah dianggap lengkap atau belum oleh jaksa peneliti," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Kamis (25/2/2016).
Dia mengungkapkan beberapa waktu lalu penyidik kepolisian daerah (Polda) Jambi melimpahkan kepada jaksa sampai saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak ditemukan hal-hal yang baru, makanya berkas dilimpahkan ke JPU.
Menurutnya, kepolisian kini tengah menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah dinyatakan lengkap atau belum dan jika sudah lengkap maka segera dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II. (Antara)