Nunggu Proses Hukum Ivan Haz, Toipah Dijaga di Rumah Aman

Rabu, 24 Februari 2016 | 21:56 WIB
Nunggu Proses Hukum Ivan Haz, Toipah Dijaga di Rumah Aman
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengimbau kepolisian menindak tegas anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang sekarang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).

"Kami mengimbau pihak kepolisian lebih tegas menghadapi tersangka, harus lebih tegas, mempercepat proses penyidikan, karena semakin lama penyidikan, membuat korban terkatung-katung, mereka masih bingung, kalau pulang kampung nanti ada panggilan saksi," ujar Haris di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Toipah hingga kini masih berada di rumah aman LPSK. Dia berada di sana sejak September 2015. Menurut dia, ini terjadi karena lambatnya proses hukum terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, apalagi beberapa waktu lalu harus menunggu izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo. Ditambah lagi, setelah izin Presiden terbit, Ivan mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2/2016).

"‎Waktunya sudah cukup lama, proses nggak berjalan, masih menunggu surat presiden, sekarang sudah keluar, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian," kata dia.

Mengenai kondisi psikologis Toipah, saat ini sudah stabil setelah mendapatkan layanan medis. Haris menambahkan Toipah sudah siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Mereka memikirkan berapa lama proses hukum berjalan, bukan hanya korban kita juga mempertanyakan. Ini korban menunggu perkembangan kasus tersebut dan Mereka (Toipah) siap," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI