Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menginisiasi pembuatan rancangan undang-undang tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Wacana ini muncul setelah terjadi pro kontrak dalam memahami komunitas LGBT, ditambah lagi merebaknya kasus penyimpangan seksual.
"Kami mengusung dan menginisiasi RUU tentang anti dan larangan LGBT ini. Kami harap fraksi lain, ikut mendukung inisiasi dari PKS ini," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini di ruang Fraksi PKS di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016)
Jazuli berharap gerakan Fraksi PKS diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya dengan mendorong pembuatan RUU tentang LGBT. Jazuli menilai permasalahan ini mendesak untuk dipecahkan.
Fraksi PKS akan membahas dan menyusun draf RUU tentang LGBT. Jazuli berharap pemerintah dan masyarakat merespon positif wacana ini.
Jazuli menyadari RUU ini bakal menimbulkan pro dan kontra.
"Kami tahu banyak masyarakat yang tidak suka. Kami akan berikhtiar secara maksimal, dalam mendukung ini. Kami yakin banyak juga nanti masyarakat yang mendukung," kata anggota Komisi III DPR.
Jazuli menegaskan wacana ini berlandaskan Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Ia membandingkan Indonesia dengan negara komunis, seperti Rusia, yang telah mempunyai undang-undang untuk tegas melarang LGBT.
"Di beberapa negara ini dilegalkan, tapi di beberapa negara juga dilarang. Misalnya saja Rusia, hukum negara melarang pergerakan LGBT ini," tuturnya.
"UU ini kami susun tanpa melanggar HAM, tapi Indonesia berbeda dengan Republik liberal. Tapi HAM juga tidak boleh mengancam atau mengganggu HAM orang lain juga," Jazuli menambahkan.