KPK, Kejagung, & Polri Selamatkan Uang Negara Rp3 Triliun di 2015

Rabu, 24 Februari 2016 | 19:23 WIB
KPK, Kejagung, & Polri Selamatkan Uang Negara Rp3 Triliun di 2015
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern dalam mengawasi kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch melaporkan hasil pengawasannya terhadap tiga lembaga penegak hukum, terutama dalam masalah korupsi. Ketiga lembaga yang dimaksud adalah Kepolisian RI, Kejaksan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Menurut laporan ICW, pada tahun 2015 ketiga lembaga tersebut sudah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp3 triliun uang negara dari kerugian yang diakibatkan oleh adanya praktik tindak pidana korupsi. Dari sekian banyak jumlah kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI berkontribusi terbanyak dengan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun.
 
"Kepolisian tangani 151 kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,1 triliun. Sementara KPK, pada tahun 2015 berhasil menangani 30 kasus dengan nilai kerugian negara Rp722,6 miliar," kata peneliti ICW, Febri Hendri di Hotel Akmani Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
 
Menurut Febri, besarnya potensi kerugian negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan karena banyaknya kasus yang ditanamganinya selama tahun 2015. Ada 369 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan selama satu tahun tersebut. 
 
"Kejaksaan pada Tahun 2015,menangani sebanyak 369 kasus atau sekitar 67,4 persen kasus korupsi yang terjadi di Indonesia," kata Febri.
 
Selain menyelamatkan uang negara, tiga lembaga penegak hukum tersbeut juga berhasil menggagalkan kasus suap dengan nilai uangnya mencapai Rp450 miliar. Pada bagian ini, KPK mengambil peran yang banyak, meskipun dengan jumlah kasus yang tidak berubah. Artinya dari 30 kasus korupsi yang ditanganinya, nilai suapnya mencapai Rp424 miliar. Sementara Kepolisian mencapai Rp23,5 miliar, dan Kejaksaan hanya Rp5,95 miliar. Karenanya, upaya DPR untuk memangkas kewenangan KPK dalam penyadapan dinilainya sangat mengurangi kefektifan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
 
"Selama ini kerja-kerja KPK lebih efektif ketika operasi tangkap tangan. Hal ini dapat dilihat bahwa nilai suap yang dapat diungkap oleh KPK lebih besar dibandingkan penegak hukum lainnya," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI