Suara.com - Tim kuasa hukum kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sudah sesuai prosedur.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang selaku termohon, sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata salah satu kuasa hukum kepolisian, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah mengatakan kasus tersebut kemudian diambil alih Poda Metro Jaya.
"Proses penyidikan selanjutnya, menjadi kewenangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti yang sudah termohon sampaikan," katanya.
Aminullah juga membeberkan fakta dan kronologis kematian Mirna saat minum kopi di meja yang sama dengan Jessica dan Hanie di kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, pada tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB.
Laporan peristiwa tersebut pertamakali diterima Polsek Metro Tanah Abang sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, Polsek Tanah Abang membentuk dua tim. Tim pertama mendatangi tempat kejadian perkara, menyita barang bukti berupa satu struk pesan, dan satu bon bayar sewa, serta satu buah gelas, dan satu botol sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Barang bukti tersebut disita termohon dari saudari Devi, pegawai kafe Olivier. Selanjutnya, termohon mencari saksi-saksi yang melihat peristiwa dari mulai korban Mirna datang hingga korban alami kejang dan dibawa ke klinik Damayanti, Grand Indonesia," katanya.
Sedangkan, tim kedua melakukan pengecekan terhadap korban Mirna yang telah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pernyataan medis dari dokter Adiyanto selaku dokter umum RS Abdi Waluyo pada jam 18.30 WIB sesaat korban Mirna tiba di RS Abdi Waluyo yang diantar keluarganya dan segera dilakukan pemeriksaan dengan hasil nadi tidak teraba, nafas tidak ada, dan denyut tidak ada," kata dia.
"Kemudian dilakukan bantuan nafas dan pompa jantung paru selama kurang lebih 15 menit, namun usaha bantuan itu tidak ada hasilnya," Aminullah menambahkan.
Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Abdi Waluyo pada pukul 18.30 WIB.
"Akhirnya pasien Mirna dinyatakan meninggal di hadapan dokter, perawat, dan keluarga pada jam 18.30 WIB," kata dia.
Tim polisi yang melakukan olah TKP di kafe Olivier mendapatkan informasi dari pegawai kafe bernama Devi yang menyebutkan Mirna dan Hanie tiba kafe sebelum Jessica dan kopi yang diminum Mirna dipesan Jessica.
"Berdasarkan keterangan Devi, pegawai restoran Oliver grand Indonesia, diperoleh informasi bahwa seorang perempuan datang memesan dua coktail dan satu minuman es kopi Vietnam. Setelah pesanan diantar ke TPK, 40 menit kemudian, korban Mirna bersama satu perempuan temannya datang ke TPK bersama dengan perempuan pemesan. Begitu korban meminum es kopi vietnam tidak lama kemudian korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa warna kuning," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan TKP dan rekam medis dokter RS Abdi Waluyo, sebab kematian Mirna tidak wajar. Lalu, Polsek Tanah Abang membuat laporan polisi model A yakni LP/02/A/I/2016 Sektro Tanah Abang tanggal 6 Januari 2016 serta menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor SP lidik/01/s.6.a/I/2016 Sektro Tanah Abang tertanggal 6 Januari 2016.
Selanjutnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa gelas dan botol berisi sisa kopi yang diminum Mirna untuk kemudian diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sesuai surat nomor B/44/S/I/2016 Polsek Tanah Abang tanggal 7 Januari 2016 untuk mengetahui kandungan zat dalam kopi tersebut.
Untuk mengetahui mengenai penyebab kematian Mirna, polisi meminta kesediaan keluarga untuk mengautopsi jenazah. Setelah mendapatkan izin dari pihak, autopsi dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sesuai dengan surat nomor 04/Per/I/2016/sektro Tanah Abang, 9 Januari 2016.
Polsek Metro Tanah Abang selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Polda Metro Jaya saat proses uji laboratorium terhadap sampel kopi dan proses autopsi jenazah.
"Maka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 10 Januari 2016 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengambilalihan kasus kematian Mirna," kata dia.
Setelah kasus dilimpahkan ke Polda Metro, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Menerbitkan surat perintah tugas nomor sp/147/I/2016/Ditreskrimum 10 Januari 2016.
2. Menerbitkan surat perintah penyidikan nomor sp/86/i/Ditreskrimum tanggal 10 Januari 2016
3. Menerbitkan surat dimulainya penyelidikan b/1248/1/2016/Ditreskrimum tanggal 25 Januari 2016
4. Melanjutkan pemeriksaan para saksi, saksi anggota, saksi di TKP dan keluarga
5. Menerbitkan surat perintah penggeledahan
6. Menerbitkan surat perintah penyitaan
7. Melakukan olah TKP dan melakukan penyitaan rekaman CCTV pada 11 kamera yang terdapat di resto Olivier
8. Membuat permohonan dan mengirim hasil rekaman CCTV ke Puslabfor bagian forensik
9. Melakukan prarekonstruksi di TKP, termasuk rekonstruksi pembuatan kopi
10. Melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik, toksikologi forensik, psikologi klinik, psikologi kriminologi
11. Telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status saksi pemohon menjadi tersangka
12. Melakukan penangkapan tersangka atas nama Jessica Kumala Wongso berdasarkan surat perintah penangkapan nomor sp/205/I/2016 Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2016 dan telah dibuatkan berita acara penangkapan serta pemberitahuan kepada keluarga
13. Melakukan penahanan terhadap tersangka.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Malaysia Ingin Sponsori Rio Haryanto, Menpora Galau
Tak Disatukan, Lulung: Polisi Takut Saya Berantem dengan Ahok
Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal