10. Melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik, toksikologi forensik, psikologi klinik, psikologi kriminologi
11. Telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status saksi pemohon menjadi tersangka
12. Melakukan penangkapan tersangka atas nama Jessica Kumala Wongso berdasarkan surat perintah penangkapan nomor sp/205/I/2016 Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2016 dan telah dibuatkan berita acara penangkapan serta pemberitahuan kepada keluarga
13. Melakukan penahanan terhadap tersangka.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Siapa Saksi Ahli Jessica? Pengacara: Lihat Saja di Persidangan
Malaysia Ingin Sponsori Rio Haryanto, Menpora Galau
Tak Disatukan, Lulung: Polisi Takut Saya Berantem dengan Ahok
Pemandangan Mengerikan di Lokasi Jatuhnya Pesawat Tara Air Nepal