Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum bisa memastikan sampai kapan penundaan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berakhir. Namun, terlepas dari penundaan tanpa batas waktu tertentu tersebut, Yasonna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahahasnya.
"Apakah pimpinan KPK sebelumnya sudah sempurna? Jadi itu sebenarnya tujuannya, jangan langsung bilang, oh ini mengkebiri. Duduklah bersama-sama,mari kita bicarakan yang baik,"kata Yasonna di Royal Kuningan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu(24/2/2016).
Ketidaktahuannya terkait sampai kapan waktu penundaan revisi UU tersebut dikarenakan pihaknya, dalam hal ini pemerintah belum menerima konsep atau drafnya dari DPR. Namun, meskipun kenyataannya masih demikian, atas arahan Presiden untuk melakukan sosialisasi, maka mau tidak mau revisinya harus ditunda.
"Memang kami belum menerima konsep dari DPR, presiden mengatakan sudahlah lakukan sosialiasai dulu ke masyarakat," kata Yasonna.
Sementara terkait dua poin selain Dewan Pemgawas dalam UU tersebut, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya revisi tersebut akan mendatangkan kebaikan bagi KPK. Misalnya, terkait Penyidik independen, kata Yasonna, memberi kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyidik sendiri adalah contohnya. Walaupun menurutnya, sumber dari penyidik independen tersebut haru jelas.
"Soal penyadapan, juga diatur bagaimana mekanismenya. Post auditnya juga seperti apa. Masukan-masukan penyidik yang sudah tak disana lagi, mengatkan begini-begitu, itu kan masukan untuk komisi III," kata Yasonna.