Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Zulfikar dan Firmansyah atas kasus korupsi uninterruptible power supply pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014, Kamis (25/2/2016) sekitar jam 10.00 WIB.
"Iya besok ke Bareskrim lagi, besok dengan keterangan saksi soal UPS, saksi untuk anggota DPRD," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Ahok yakin keterangannya akan diambil polisi untuk memudahkan menetapkan tersangka baru.
"Iya kayaknya untuk ini keterangannya (akan ada tersangka baru). Pasti pertanyaannya mirip-mirip waktu jadi saksi yang kemarin," kata Ahok.
Ahok mengatakan penyidik tak akan lama meminta keterangan darinya. Soalnya, kata Ahok, dia Ahok telah memberikan banyak informasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu yang lalu.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi Zulfikar dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Baru-baru ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagai tersangka.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2013-2014.