Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nggak tahu kalau ternyata ada sebuah klinik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat di jadikan tempat praktik aborsi. Klinik tersebut mencari pasiennya melalui website.
"Saya nggak tahu, tutup saja. Izinya nggak sesuai saya baca (berita) tadi. Izin untuk kantor pengacara katanya kan (tempat itu)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2/2016).
19 Februari lalu, kepolisian dari Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan tempat yang dijadilan bisnis tersebut. Ahok menyerahkan kasus aborsi sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Ahok juga meminta kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta untuk aktif melihat daerah di sekitar yang dianggap mencurigakan.
"Satpol PP harus aktif. Jangan Satpol PP cuma urusannya di rumah, datang ke tempat hiburan. Satpol PP kan memang polisinya pemda itu saja," kata Ahok.
Tempat yang dijadikan untuk aborsi ada di dua rumah yang dijadikan klinik praktik aborsi, keduanya ada di Jalan Cimandiri Nomor 7, RT006/04, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng , Jakarta Pusat dan Jalan Cisadane 19 Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat.
Sejauh ini Ditkrimsus telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka kasus praktik aborsi ilegal terancam hukuman penjara selama 10 tahun atas pelanggaran pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar masing-masing yakni, Pasal 75 juncto 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Pasal 64 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).