Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menuding pencekalan terhadap Jessica untuk bepergian ke luar negeri salah karena ketika itu yang bersangkutan masih berstatus saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tanggal 26 Januari kan dia masih saksi bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurut Yudi pencekalan terhadap Jessica telah menyalahi undang-undang.
"Kalau menurut saya (pencekalan) itu melanggar UU. Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa. Lha ini kan masih saksi sudah dicekal," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan pencekalan dan penahanan Jessica melanggar hak asasi manusia.
"Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon (pihak kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Menurut Hidayat penahanan Jessica juga menyalahi aturan karena ketika itu polisi belum memiliki bukti yang kuat.
"Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.
Suara.com - Sementara itu, pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica sudah tepat.
Pengacara polisi menilaikalau hal tersebut digugat ke pengadilan, salah sasaran.