Suara.com - Pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica Kumala Wongso agar tidak pergi ke luar negeri sudah tepat, Rabu (24/2/2016). Hal ini untuk menanggapi poin keberatan dari pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2/2016) kemarin.
"Bahwa mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah saat membacakan tanggapan praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aminullah menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.
"Dengan demikian dalil pemohon tersebut patut tidak dapat diterima," kata dia.
Aminullah menilai gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica salah sasaran. Itu sebabnya, pengacara kepolisian tidak akan menggubris dalil-dalil yang mereka sampaikan.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan termohon kecuali terhadap hal-hal yang menyangkut kebenarannya secara tegas oleh termohon," kata Aminullah.