Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional mendesak pemerintah dan DPR jangan hanya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga harus mencabutnya dari Program Legislasi Nasional 2016 agar tak menimbulkan kegaduhan baru.
"Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut dikeluarkan RUU KPK dari Prolegnas melalui baleg (badan legislasi) DPR. Karena itu akan melelahkan anak bangsa, karena pro dan kontra yang tinggi yang mengakibatkan kegaduhan politik," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam jumpa pers di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Yandri selama ini energi bangsa Indonesia habis gara-gara selalu muncul kegaduhan. Itu sebabnya, lebih baik potensi kemunculan kegaduhan baru bisa diminimalisir.
"Supaya tak gaduh, kemudian tidak ada silang sengketa yang hari ini terbelah, maka sebaiknya energi positif itu dialihkan ke yang lain. Sebaiknya UU KPK dikeluarkan dari prioritas dan long list sehingga tidak ada isu lagi," kata dia.
Yandri mengatakan pemerintah, DPR, dan KPK harus mulai fokus dengan tugas-tugas yang lebih penting dibandingkan membahas revisi RUU KPK yang ditentang mayoritas masyarakat karena dianggap melemahkan.
" Sudah cukup pro dan kontra, itu disudahi saja. Biar KPK fokus berantas korupsi dengan UU yang ada, pemerintah juga fokus penuhi janji-janjinya, dan DPR juga fokus dengan UU lainnya," kata anggota DPR Komisi II.