Suara.com - Tersangka kasus bisnis prostitusi di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, meminta Polda Metro Jaya menunda jadwal pemeriksaan pada Jumat (26/2/2016). Permintaan ini disampaikan lewat pengacaranya, Razman Arif Nasution, yang siang ini datang ke Polda Metro Jaya.
"Insya Allah sudah disepakati Daeng Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa pada hari Jumat pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Razman mengatakan kliennya dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Pasal ini berisi: barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
"Nah nanti kami lihat apa hasil pemeriksaannya. Beliau bersedia hadir pada hari Jumat, Daeng juga sekarang ada di Jakarta," kata Razman.
Razman mengatakan materi pemeriksaan hari Jumat nanti hanya seputar kasus prostitusi. Untuk kasus senjata tajam yang ditemukan di kafe Intan milik Daeng Aziz, kata Razman, kemungkinan belum ditanyakan.
"Untuk ini terkait prostitusi, tidak ada yang lain, jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tapi saya yakin penyidik profesional," ujar Razman.
Ketika ditanya apa tanggapannya kalau hari Jumat nanti Daeng Aziz langsung ditahan polisi, Razman mengatakan itu merupakan kewenangan polisi.
"Kalau seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subyektif dan obyektif, diatur dalam KUHP," kata Razman.
"Dia dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama, saya kira bagaimana bakal melakukan perbuatan yang sama orang sudah di-police line (kafe Intan). Polri sudah profesional pasti," Razman menambahkan.