Menkumham Minta LGBT Tidak Kampanye Terbuka

Rabu, 24 Februari 2016 | 14:55 WIB
Menkumham Minta LGBT Tidak Kampanye Terbuka
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan terkait pengaktifan kembali kepengurusan Golkar Munas Riau di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly meminta masyarakat tidak menolak keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun LGBT dan pendukungnya juga tidak melakukan kampanye terbuka.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan LGBT perlu mendapat pembinaan. Hanya saja Yasonna tidak menjelaskan lebih lanjut soal pembinaan itu.

"Jangan jadikan itu untuk menolak mereka, harus ada pembinaan, harus ada pembinaan bagi mereka," kata Yasonna di Royal Kuningan Hotel, Rabu (24/2/2016).

Yasonna juga meminta agar masyarakat tidak terlalu mengembar gemborkannya. Sebaliknya, bagi kaum LGBT agar tidak terlalu bersikeras untuk memaksa masyarakat harus mengakui keberadaan mereka di Indonesia.

"Jangan jadikan ini untuk menjadi kampanye terbuka, jangan menjadikan ini upaya untuk terus berdebat," kata Yasonna.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Nurcholis mengatakan bahwa pihaknya selalu melindungi seluruh masyarakat. Pasalnya, hak setiap orang perlu dijamin oleh negara.

"Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita, telah bertekad untuk memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga," katanya.

Seperti dijetahui, dalam penelitian Komnas HAM pada Tahun 2015, komunitas LGBT mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi. Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa media berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait LGBT.

Pada Tahun 2006, di Yogyakarta, pertemuan para ahli HAM internasional diadakan untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi penerapan hukum internasional HAM dalam hubungannya dengan orientasi seksual dan identitas jender.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI