Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

Rabu, 24 Februari 2016 | 14:50 WIB
Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.

Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.

"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.

Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.

"Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa Hanie (teman Mirna) minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga (mencicipi) tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?" kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI