Suara.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso bakal menghadirkan dua saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016) besok.
Salah Satu kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan kedua ahli ini yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana.
"Yang pasti, bukan ahli tebak-tebakan dan bukan ahli nujum," kata Yudi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2016).
Yudi masih merahasiakan kedua nama saksi ahli tersebut. Dia hanya memastikan akan menghadirkan keduanya pada sidang praperadilan, besok.
"Lihat saja besok," kata dia.
Tak hanya dua saksi ahli, Yudi mengaku pihaknya juga akan menghadirkan Ketua Rukun Tetangga (RT) di kediaman orangtua Jessica tinggal di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Menurut Yudi, Ketua RT yang akan dihadirkan sebagai saksi itu mengetahui mengenai penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah kliennya.
"Pak RT setempat, yang menyaksikan betul para polisi itu menggeledah rumah Jessica beberapa waktu lalu," katanya.
Sidang praperadilan yang diajukan Jessica ini telah berlangsung selama dua hari. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Wayan Merta tadi pagi adalah mendengarkan tanggapan dari pihak kepolisian selaku termohon.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang menyebutkan jika gugatan yang diajukan pihak Jessica 'salah alamat'.