Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di komplek gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Koalisi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Parliament Center, Perludem, Change, Transparancy International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, dan Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia.
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan koalisi datang ke MPR untuk meminta dukungan Zulkifli dalam upaya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami meminta dukungan untuk mendukung aspirasi masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK, tapi menunda revisi tidak selesai malah menunda masalah, ini nanti akan menjadi bom waktu," ujar Ade di ruang kerja Ketua MPR.
Ade menegaskan empat poin yang masuk dalam rancangan revisi UU KPK dapat melemahkan KPK. Misalnya, pembentukan dewan pengawasan, ini bisa mengganggu independensi. Kemudian poin penyadapan, katanya, bisa membuat kinerja KPK lemah.
"Kami tidak alergi revisi UU KPK selama untuk memperkuat KPK, yang kami baca malah sebaiknya. Kami yakin pak ketua MPR mempunyai komitmen melawan korupsi dan kami ingin minta dukungan untuk menolak revisi UU KPK," katanya.
Ketua MPR mengikuti kemauan KPK dalam revisi UU KPK. Yakni di luar empat poin yang disepakati pemerintah dan DPR.
"Saya selalu katakan, saya ikut pemakai UU yakni KPK. Saya sudah bergabung dengan pemerintah jadi kita harus hormati, revisi sampai kapan ditunda, kita belum tahu. Kita akan tetap akan ikut keputusan KPK," kata dia.
Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan mengenai revisi UU KPK, Senin (22/2/2016). Kesepakatan dicapai dalam pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Presiden minta agar sebelum direvisi, disosialisasikan dulu.
Penundaan ini tidak memuaskan kalangan antikorupsi karena suatu hari nanti revisi UU KPK akan dilanjutkan lagi.