Suara.com - Penguasa kawasan Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz kini menjadi tersangka kasus bisnis prostitusi. Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution, keberatan dengan itu dan mempertanyakan dasar apa yang dipakai polisi.
"Intinya di sini surat berbunyi memanggil Daeng untuk mendengar keterangan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana mengadakan orang memudahkan perbuatan cabul dan mucikari yang terjadi di bulan Desember sampai 31 Februari di kafe King Star, bukan kafe Intan," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Razman mengatakan kafe King Star yang digerebek polisi pada Minggu (21/2/2016) dan kemudian dijadikan rujukan polisi, bukan milik Daeng Aziz. Kafe yang dimiliki Daeng Aziz, katanya, bernama kafe Intan dan di sini tidak ada bisnis prositusi.
Razman mengatakan kliennya dikenakan Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
"Kafe King Star punyanya Pak Ali, apa hubungan Ali dan Daeng, makanya saya datang ini untuk berkoordinasi," kata Razman.
Dari kafe Intan, ketika itu polisi menemukan senjata tajam dan ratusan anak panah.
Daeng Aziz, kata Razman, kaget dengan adanya benda-benda itu.
"Beliau bilang, 'Pak Razman saya udah punya kafe, tapi apa saya sebodoh itu, udah tahu mau razia, masa saya tinggalkan barang-barang berbahaya di sana (kafe Intan),'" kata Razman.
Kasus ini merupakan rangkaian rencana penutupan kawasan prositusi Kalijodo. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembalikan fungsi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.