Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

Rabu, 24 Februari 2016 | 13:07 WIB
Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, pengacara kepolisian menjelaskan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polsek Tanah Abang. Salah satu alasannya, kasus tersebut masuk kategori sulit sehingga harus ada penanganan secara khusus.

"Sehingga perlu adanya ambil alih kasus oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena dinilai cukup sulit dan perlu adanya penanganan khusus," kata salah satu pengacara kepolisian,Komisaris Salman, ketika membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salman menambahkan salah satu dasar kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya ialah keterangan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, yang menyebutkan perlu adanya pemeriksaan forensik karena diduga kematian Mirna terkait racun sianida. Selanjutnya, kata dia, diadakan rapat pimpinan di Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih kasus dari Polsek Metro Tanah Abang pada 8 Januari 2016 berdasarkan dengan surat nomor EP/02PH1/2016.

Setelah kasus diambil alih, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah orangtua Jessica di Sunter, Jakarta Utara.

"Setelah pelimpahan tersebut, maka Direskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan di tempat pemohon atas nama Jessica Kumala Wongso sesuai dengan administrasi," kata dia.

Saat ini, sidang masih berlangsung. Pengacara kepolisian meminta hakim tunggal I Wayan Merta menolak gugatan pengacara Jessica. Pengacara polisi menilai gugatan tersebut salah sasaran dan tidak jelas.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI