Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica

Rabu, 24 Februari 2016 | 13:00 WIB
Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menampik permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sasaran.

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan polisi dalam menangani sebuah kasus harus berdasarkan tingkatan koordinasi. Gugatan tersebut, kata Yudi, juga mengacu kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Polisi itu bekerja secara hierarki," kata Yudi di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Menurut Yudi, UU tersebut juga polisi tidak berdiri sendiri-sendiri. Dia yakin jika gugatanya tidak salah alamat.

"Karena hierarki itu polisi nggak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pengalihan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aminullah menganggap jika pihak Jessica selaku pemohon telah salah sasaran menggugat Polsek Metro Tanah Abang terkait peningkatan status Jessica Kumala Wongso dari saksi menjadi tersangka.

Dia mengatakan jika sejak kasus tersebut diambil alih, kewenangan penetapan tersangka sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI