Lima lembaga negara sepakat bersama-sama mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana dan tahanan, Rabu (24/2/2016).
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.
Kelima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di Royal Hotel Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menghadiri terjadinya kesepakatan kelima lembaga negara tersebut.
"Kemenkumham mempunyai dua peran yang seharusnya tidak bertolak belakang, yaitu sebagai pengelola rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dan juga sebagai penanggungjawab dalam merumuskan pemajuan HAM agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM," kata Nurcholis.
Nurcholis mengatakan kelima lembaga negara memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada setiap orang yang berada pada semua tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Nurcholis mengatakan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam melaksanakan ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang tidak manusiawi.
"Upaya ini juga menjadi jembatan sebelum Indonesia meratifikasi protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan yang tidak manusiawi," kata Nurcholis.