Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran

Rabu, 24 Februari 2016 | 12:11 WIB
Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran
Suasana sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Wayan Merta, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Rabu (24/2/2016). Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, menilai gugatan pengacara Jessica kepada Polsek Tanah Abang salah sasaran. Polsek Metro Tanah Abang, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap Jessica.

"Menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau NO," demikian tanggapan polisi yang dibacakan Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso," Aminullah menambahkan.

Aminullah menjelaskan Polsek Metro Tanah Abang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Terkait pencekalan Jessica agar tak bisa bepergian ke luar negeri yang juga disoal pengacara Jessica, kata Aminullah, tidak bisa dicabut karena hal tersebut merupakan ranah kewenangan penyidik.

"Menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso," katanya.

Setelah menyampaikan jawaban, Aminullah berharap hakim Wayan membuat putusan yang seadil-adilnya. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada pihak Jessica.

"Menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," kata dia.

Pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Jessica. Mereka menilai tidak ada bukti konkrit untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI