Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menghormati keputusan pemerintah dan DPR yang menunda revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas waku revisi sampai waktu yang tak ditentukan.
"Kita hormati kesepakatan DPR dan presiden," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Zulkifli, penundaan revisi UU KPK yang berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR tidak bisa dipastikan. Bisa jadi revisi UU KPK dilakukan DPR periode 5 tahun mendatang.
"Itu kan kesepakatan DPR dan Presiden, untuk sementara kan ditunda. Ditunda kan bisa setahun, bisa dua tahun, bisa lima tahun bisa DPR yang akan datang," tuturnya.
Adapun mengenai usulan dikeluarkannya revisi UU KPK dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2016, pihaknya akan menghormati. Adapun fraksi PAN tetap menghormati apapun keputusan dari Pemerintah dan DPR.
"Itu akan kita hormati," kata politisi PAN.