Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menganggap gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait penahanan dan penetapan tersangka tersebut tidak tepat sasaran.
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah yang ditunjuk sebagai pengacara Polsek Metro Tanah Abang mengatakan jika permohonan gugatan yang diajukan pihak Jessica hanya ditujukan kepada pihak Polsek Metro Tanah Abang.
"Dia, pemohon menujukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya seharusnya pihak Jessica menggugat Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Jessica telah diambil Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Dikatakan Aminullah, peningkatan peningkatan status Jessica sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi yang sebagai termohon kan Polsek. Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata dia.
Untuk itu dia memastikan jika gugatan yang diajukan pihak Jessica kepada Polsek Metro Tanah Abang tidak bisa diterima secara hukum.
"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," kata dia.
Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016) setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, dia disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.