Suara.com - Baladhika Karya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik yang telah menuding Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komaruddin menerima gratifikasi berupa jet pribadi. Baladhika Karya merupakan organisasi yang dibentuk ormas sayap Golkar, Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia.
"Kami datang mau konsultasi untuk melaporkan pencemaran nama baik terhadap ketua DPR," kata Ketua Umum Baladhika Karya, Nofel Saleh Hilabi, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).
Siang tadi, Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik M. Adnan melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan agar dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi diusut.
Menurut Nofel tudingan lembaga tersebut telah menyudutkan Ade dan membuat nama baik Ade tercemar. Selain itu, Adnan juga dinilai melanggar UU ITE.
Nofel menduga laporan tersebut sebagai bagian dari kampaye hitam buat Ade, mengingat nama Ade digadang menjadi calon Partai Golkar dalam musyawarah nasional luar biasa tahun 2016.
"Kita lihat, dengan laporan ini akan terbuka, siapa yang berperan yang melaksanakan black campaign," kata Nofel.
Selain melaporkan Adnan, Nofel juga melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Riswan. Riswan dinilai melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Ada juga penyebaran luas foto-foto dari mereka melalui media sosial," kata Nofel.
Bidang Hukum Baladhika Karya, Wibawa Ramzy, polisi belum menerima laporan karena diperlukan surat kuasa dari Ade.
"Kami akan minta surat kuasa ke Pak Ade agar cepat jadi laporan polisi dan disidik perkaranya," ujar Ramzy.