Politisi PKB Tak Penuhi Panggilan KPK, Cuma Kirim Surat Via Staf

Selasa, 23 Februari 2016 | 19:53 WIB
Politisi PKB Tak Penuhi Panggilan KPK, Cuma Kirim Surat Via Staf
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Toha tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/2/2016). Tadinya, dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Toha, tadi stafnya datang berikan keterangan minta pemeriksaan ditunda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lewat surat, Priharsa meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

"Ada keterangan pemeriksaan dari Toha dilakukan dilakukan pada Kamis 25 Februari 2016," katanya.

Priharsa menjelaskan pemanggilan terhadap anak buah Muhaimin Iskandar dilakukan lantaran penyidik menganggapnya mengetahui banyak dugaan praktik suap yang sebelumnya sudah menjerat anggota PDI Perjuangan di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

"Ada indikasi bahwa memang penyidik anggap yang bersangkutan tau banyak informasi yang bisa digunakan untuk pendalaman penyidikan," kata Priharsa.

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Damayanti, Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, pada Rabu 13 Januari 2016.

Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap. Suap diduga lewat Dessy dan Julia.

Uang yang diduga diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

REKOMENDASI

TERKINI