Tak Gunakan Plastik Ramah Lingkungan, DKI akan Denda Rp5-25 Juta

Selasa, 23 Februari 2016 | 19:49 WIB
Tak Gunakan Plastik Ramah Lingkungan, DKI akan Denda Rp5-25 Juta
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mendeda Rp5-25 juta pada pusat perbelanjaan atau toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Aturan ini ternyata telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp5 juta sampai Rp25 juta," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Aturan ini akan diberlakukan setelah tiga bulan diterapkannya plastik berbayar di Ibu Kota. Ahok tak ingin ada istilah pelanggan harus dikenakan biaya tambahan Rp200 rupiah untuk membeli plastik yang tak ramah lingkungan.

"Nggak usah yang Rp200 rupiah. Kalau mereka menggunaka plastik ramah lingkungan dari singkong segalamacam itu kira-kira Rp800 sampai Rp1000. Pasti mereka (pembeli) akan mulai menyediakan kantong plastik sendiri karen mahal," ujar Ahok.

Setelah waktu tiga bulan habis, atau sekitar tanggal 21 Mei 2016, Ahok telah memerintahkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta untuk melakukan razia apabila masih ada pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik tak ramah lingkungan. Aturan ini akan diterapkan terlebihdahulu terhadap pasar modern.

"Kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp5 juta setor rekening Bank DKI. Nggak perlu turunannya karena perdanya sudah jelas disebutkan," jelas Ahok.

"Sosialisasi kan mulai 3 bulan nih, kita juga akan sosialisasi soal perda ini. Banyak orang swasta nggak ngerti soal isi perda ini. Banyak orang di Jakarta suka buang sampah di jalan," sambung Ahok.

Ahok memastikan pusat perbelanjaan akan dikenakan denda Rp5-25 juta setelah waktu sosialisasi usai, walaupun tetap meminta pembeli membayar Rp200 perak apabila pelastik yang digunakan tak ramah lingkungan.

"Jadi Jakarta lebih maju perdanya. Memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan. Bukan beli (plastik) Rp200 perak lagi," kayanga.

Lebih lanjut, Perda nomor 3 tahun 2013 dikatakan Ahok berbeda dengan aturan di daerah Purwakarta yang melarang warganya menggunakan kantong plastik.

"Perda kita mengatur hanya ramah lingkungan. Ada standar SNI-nya. Ada nomernya dari singkong, sudah produksi banyak," kata Ahok.

Para pelaku usaha apibila melanggar dan tidak mau bayar denda dipastikan Ahok toko tersebut akan segera ditutup. Ia menambahkan bahwa pelakunya bahkan bisa dipidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI