Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet mewah dari pengusaha. Tidak hanya Ade, beberapa anggota DPR juga dilaporkan ke MKD.
"Kenapa nggak dari kemarin. Ada antisipasi juga dari kita .Kalau motifnya ada suatu event ya takutnya. Kan pelaporan ini baru masuk bersamaan dengan Munas dari Golkar. Kita akan hold jika ada motif, kita nggak mau MKD jadi alat," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Lebih lanjut, MKD masih akan melihat bukti-bukti yang dilaporkan LSM LAKP yang terkait gratifikasi yang dilakukan Ketua DPR.
"Nanti akan kita verifikasi. Yang pertama kita harus lihat apakah ada legal standing, kita akan verifikasi kalau ada bukti,"tuturnya.
Junimart menambahkan, MKD masih mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang dilaporkan, seperti adanya legal standing. Hal ini dilakukan untuk memutuskan apakah laporan tersebut bisa dibahas dalam rapat di MKD.
"Kalau bukti tidak cukup, tentu kita akan rapat dalam rapat pimpinan dan akan kita bawa ke rapat internal dengan anggota lengkap, apakah akan dilanjutkan, apakah akan di drop. Masih akan dipertimbangkan karena masih melihat legal standingnya," politisi Partai PDI Perjuangan.