Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.Pemanggilan Alex pada hari ini sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi.
"Alex beri keterangan ada kegiatan lain, pemeriksaan ditunda. Ini panggilan pertama, sebelnya pernah, tapi huat tersangka lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Menurut Pria yang akrab disapa Arsa tersebut, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk politikus Partai Golkar itu. Namun, dia belum mengetahui kapan pemanggilan Alex akan dilakukan.
"Akan dijadwalkan ulang kembali ya, tapi waktunya belum bsia dipastikan," katanya.
Seperti diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI sudah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus yang sama, KPK sudah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu telah divonis tiga tahun penjara.