Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta, hari ini, tim pengacara Jessica Kumala Wongso memaparkan 21 materi. Inti gugatan mereka adalah keberatan atas penetapan status Jessica menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (24/2/2016), dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat yaitu tim pengacara selaku pihak pemohon.
"Nanti kita lihat jawaban polisi apa yang penting kan kita sudah ajukan permohonan," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Materi yang disampaikan tadi, antara lain mengenai prosedur penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Tidak ada perbuatan, tapi ditahan, itu semacam panggilan polisi, terus penahanan, orang nggak pernah dipanggil tersangka tahu-tahu ditahan," katanya.
Setelah mendengar jawaban dari polisi, pengacara Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli pada hari Kamis (25/2/2016).
"Nanti saja ya, saya ajukan dua (saksi ahli), Kamis nanti (kita hadirkan)," kata Yudi.
Yudi mengatakan akan berusaha membela Jessica semaksimal mungkin dalam sidang persidangan-persidangan yang akan datang.
"Advokat tidak boleh menjanjikan menang atau kalah itu melanggar UU advokat, kita hanya bisa berjanji mengerjakan sebaik mungkin sesuai UU dan peraturan itu saja," kata dia.