Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengalami depresi berat.
"Sedih streslah, tapi nggak akan dibawa jadi saksi," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)
Pengacara Jessica menggugat keputusan polisi menetapkan Jessica menjadi tersangka. Mereka menilai keputusan tersebut tanpa bukti yang konkrit.
Dalam persidangan yang akan datang, pengacara Jessica akan mendatangkan dua ahli pidana yang akan menjadi saksi ahli.
"Kita cuma bawa pakar hukum pidana saja," kata Yudi.
Ketika ditanya mengenai kabar akan menghadirkan mantan hakim agung ke persidangan, Yudi belum mau membicarakannya.
"Nanti aja," kata dia.
Yudi mengaku tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti sidang praperadilan lanjutan, Rabu (24/2/2016), yang agendanya untuk mendengarkan jawaban dan paparan alat bukti secara tertulis dari tim pengacara kepolisian.
"Nggak ada senjata ampuh, ini kan peradilan ya," kata dia.
Tim pengacara Polda Metro Jaya menilai gugatan pengacara tersangka Jessica tidak tepat. Pengacara Jessica menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.