Suara.com - Saat ini, Polres Jakarta Timur sedang gencar memberantas narkoba.
Dalam operasi, Senin (22/2/2016), sekitar jam 19.00 WIB, petugas mengamankan tersangka Harry Abadi Ratno alias Baday di Jalan Pembina ll, RT 2, RW 6, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan Baday, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pasar Pramuka sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Atas dasar info tersebut saksi dan team melakukan observasi di TKP dan benar pada saat melakukan observasi tersebut ditemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan oleh masyarakat," kata Husaimah.
Baday ketika itu sedang menunggu untuk melakukan transaksi, namun gagal karena keburu diringkus petugas.
"Dari penggeledahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulo Gadung," kata Husaimah.
Husaimah mengimbau masyarakat jangan pernah terlibat kasus narkoba. Narkoba merupakan perusak generasi muda.