Tersangka Andri Tristianto Sutrisna mengklaim tidak ada lagi pejabat Mahkamah Agung yang menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata.
"Nggak ada, nggak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri yang merupakan pejabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik KPK sudah memanggil Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk kepentingan pengusutan.
Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, KPK mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait adanya permintaan dari Ichsan terhadap Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan dirinya sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nggak ada, nggak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri yang merupakan pejabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik KPK sudah memanggil Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk kepentingan pengusutan.
Andri ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumah itu, KPK mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait adanya permintaan dari Ichsan terhadap Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan dirinya sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiganya sudah ditahan oleh pihak KPK untuk memudahkan Penyidik dalam mengusut kasus tersebut.