Suara.com - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan sejumlah anggota dewan atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas jet mewah dari pengusaha.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk melaporkan kepada MKD, agar MKD proaktif memanggil pihak-pihak terkait, terutama Ketua DPR Ade Komaruddin agar diperiksa untuk membuktikan kebenarannya," ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik M. Adnan di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Adnan mengatakan jabatan ketua DPR merupakan jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi Parlemen. Itu sebabnya, kasus tersebut harus ditangani.
"Oleh karena itu, kami mendesak anggota dari MKD untuk serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," katanya.
Adnan juga menyerahkan bukti foto yang beredar di media yang menunjukkan Ade dan beberapa anggota dewan duduk bersama menghadap meja di dekat jendela pesawat. Mereka tersenyum.
Adnan mengatakan kalau terbukti menerima gratifikasi, mereka bisa dijerat Pasal 12b tentang Gratifikasi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.
"Setiap anggota termasuk Ketua DPR, sekaligus bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD," kata Adnan.
Naik Jet Pribadi, Kasus Ade Komaruddin Dilaporkan ke MKD
Selasa, 23 Februari 2016 | 14:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI