Polda Metro: Gugatan Pengacara Jessica Salah Sasaran

Selasa, 23 Februari 2016 | 14:12 WIB
Polda Metro: Gugatan Pengacara Jessica Salah Sasaran
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016), tidak tepat. Pengacara Jessica menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

"Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat.

Aminullah mengatakan kasus pembunuhan Mirna telah diambil alih Polda Metro Jaya sejak 10 Januari 2016.

 Aminullah mengatakan akan menjawab gugatan pengacara Jessica di sidang selanjutnya, Rabu (24/2/2016).

"Besok saja ya, besok akan kami sampaikan," kata Aminullah.

Terkait pencekalan Jessica untuk bepergian ke luar negeri yang juga disoal pengacara Jessica, Aminullah mengatakan kepolisian memiliki kewenangan untuk mengajukan pencekalan ke imigrasi, meski saat itu Jessica masih berstatus saksi.

"UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka," kata dia.

Sidang praperadilan Jessica akan dilanjutkan besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pengajuan alat bukti secara tertulis dari polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI