Suara.com - Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Mereka menggugat penetapan status tersangka terhadap Jessica yang dinilai tidak didasarkan bukti konkrit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan sidang proses praperadilan tidak mengganggu proses hukum di kepolisian.
"Kan punya peran masing-masing, kami tugasnya melakukan penyidikan, upaya paksa. Terkait masalah hukum ada bidangnya, bidang hukum. Mereka yang bersidang kami yang kasih datanya," kata Krishna.
Ketika ditanya apakah kepolisian sudah siap menerima hasil sidang praperadilan kalau ternyata nanti Jessica menang, Krishna tidak mau berspekulasi.
"Ya sudah tunggu besok lagi," ujar Krishna.
Sementara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim tunggal I Wayan Merta mengatakan akan mempercepat proses sidang praperadilan.
"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Wayan.
Di persidangan, tim kuasa hukum Jessica menyampaikan belasan poin gugatan yang intinya keberatan terhadap penetapan status tersangka terhadap Jessica.
"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam.